Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah
Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah seorang
shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek :
“Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas
ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan
oleh Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai
pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari
Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat
(mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian
tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah
Radhiallaahu ‘anhu telah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian
ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian
kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian
tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, karena
hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan
bahwasanya beliau berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam
tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi
menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh
memakai emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena
hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan,
Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera
di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:
Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”.
(HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian
laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Karena
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Apa yang
berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR.
Al-Bukhari).
Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya
menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.Adalah haram hukumnya
orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya karena sombong dan bangga
diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan
di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena
sombong”. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan mendahulukan bagian yang
kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di
dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka
bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya,
ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
Disunnatkan
kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :“Segala puji bagi
Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya
kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai
hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memakai pakaian berwarna
putih, katrena hadits mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari
pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaian kamu
…” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya
dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu
sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada
di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena
larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato,
menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut
(bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam
haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato
dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang
meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan
cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam
Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung
rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar