"Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa maksiat itu semuanya racun, penyebab
sakit dan binasanya hati. Maka tundukkanlah pandanganmu, jangan kau
umbar pada yang diharamkan, karena ini adalah kemaksiatan"
Saudaraku, sesungguhnya kemaksiatan itu dapat menjadikan hatimu kotor,
maka bersihkanlah hatimu dengan menjaga pandangan dan sibukkanlah dirimu
untuk memperbaiki hatimu, agar terpancar dari hatimu akhlaq yang mulia
dan tercapai apa yang kau rindukan yaitu manisnya iman.
Allah Taala telah berfirman : "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,
Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya", yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat.
Katakanlah kepada wanita beriman. "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nuur : 30-31).
Abu Bakr Al-Jazairi mengenai ayat diatas berkata : "Hendaknyalah mereka
menahan pandangannya sehingga tidak melihat kepada wanita yang tidak
halal baginya." Larangan ini juga berlaku bagi wanita yaitu haram
memandang laki-laki yang tidak halal baginya.
Pada ayat ini Allah memulai perintah-Nya dengan menahan pandangan
sebelum perintah menjaga kemaluan, karena pandangan itu petunjuk bagi
hati, sebagaimana demam yang tinggi petunjuk bagi kematian. Rasulullah
telah memperingatkan hal ini melalui riwayat Ibnu Abbas : "Fadl bin
Abbas membonceng Rasulullah pada waktu Haji Wada, maka datanglah wanita
dari (bangsa) Khatsam maka mulailah Fadl melihat kepadanya dan dia
(wanita itu) mulai melihat kepadanya (Fadl) dan Nabipun memalingkan muka
Fadl ke arah lain" (Muttafaq alaih lafadz Bukhari).
Ibnu Bathal mengatakan bahwa hadits ini mengandung perintah untuk
menahan pandangan karena dikhawatirkan fitnah. Begitu pula sabda
Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib :
"Hai Ali, jangan sampai pandangan yang pertama diikuti dengan pandangan
yang lain, karena pandangan yang pertama itu untukmu dan yang terakhir
(berikutnya) itu bukan untukmu." (dikeluarkan oleh AL-Hakim dan Ahmad
dari jalan Hamid bin Salamah, berkata Al-Albany : Hadits hasan).
Dari Abu Said AL-Khudri berkata : Rasulullah bersabda : "Jauhilah
duduk-duduk di jalan !" Mereka (para sahabat) berkata, Ya Rasulullah,
kami terpaksa perlu tempat duduk untuk berbincang-bincang.
Maka Nabi bersabda :
"Jika kalian enggan, maka berilah (jalan itu) haknya." Mereka berkata,
Apa hak jalan itu ? Beliau bersabda : "Menundukkan pandangan, menahan
sesuatu yang menyakitkan (tidak mengganggu orang yang sedang lewat),
membalas salam dan memerintahkan kepada yang maruf dan mencegah dari
kemungkaran." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud).
Saudaraku, demikianlah peringatan Allah dan Rasul-Nya yang wajib kita
kita yakini dan amalkan, karena barangsiapa yang berani melawan perintah
Allah dan Rasul-Nya, nerakalah tempatnya, sebagaimana firmannya :
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya
baginyalah neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya."
(QS. Al-Jin : 23).
Sudah jelas bagi kita bahwa Allah dan Rasul-Nya melarang kita untuk mengumbar pandangan.
Saudaraku, segala peristiwa dan petaka itu bermula dari pandangan, maka jaga dan hati-hatilah.
Ibnul Qayyim telah menuturkan bahwa secara umum segala kejadian yang
menimpa manusia bersumber dari pandangan, karena pandangan itu
melahirkan bahaya, kemudian bahaya itu melahirkan pikiran, pikiran
melahirkan syahwat, kemudian syahwat itu melahirkan keinginan, kemudian
semakin kuat dan terjadilah perbuatan dan pasti tidak akan ada penahan
yang dapat membendungnya.
Karena itu dikatakan : Bersabar untuk menahan pandangan itu lebih mudah
daripada sabar atas sakit yang terjadi sesudahnya. Beliau juga
menerangkan bahwa diantara bahaya pandangan adalah kerugian,
keluhan dan percikan api.
Saudaraku, hendaklah kita takut kepada Allah, karena Dia Maha Meliputi
segala sesuatu. Dia-pun mengetahui kerdipan mata yang berkhianat dan
bisikan hati. Allah telah berfirman:
"Dia mengetahui khianatnya mata dan apa yang tersembunyi dalam hati." (QS. Ghafir : 19).
Saudaraku, hanyalah pandangan yang diizinkan yaitu pandangan kepada yang
halal, memandang mahram dan pandangan (nadhar) seorang laki-laki kepada
wanita yang hendak dipinangnya, sebagaimana dalam hadits dari Jabir,
Rasulullah bersabda:
"Apabila seorang daripada kamu meminang seorang wanita, maka kalau ia
dapat melihat kepada apa yang menarik untuk menikahinya, hendaklah ia
lakukan." (HR. Ahmad).
Begitu pula sebuah hadits dari Abu Hurairah behwasannya Rasulullah telah
berkata kepada laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita : "Sudah
engkau lihat dia ?" Lelaki itu menjawab : Belum. Sabda beliau : "Pergi
dan lihatlah !" (HR. Muslim).
Saudariku, mengumbar pandangan kepada yang diharamkan Allah adalah
kemaksiatan yang harus kita jauhi. Ibnu Qayyim menasehatkan bahwa
kemaksiatan yang satu dapat melahirkan kemaksiatan yang lain, dan
kemaksiatan itu bisa melemahkan dan menutup/menggelapkan hati, serta
dapat merusak akal.
Semoga Allah menjaga kita dari segala perbuatan maksiat. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar